Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah – Seperti yang sudah kita tahu, setiap negara memiliki satu bank sentral di dalamnya. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menjadi Bank Sentral di negara kita. Di mana tugas dari Bank Indonesia adalah bertanggung jawab untuk membuat dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran dari sistem perbankan dalam negara, serta mengawasi perbankan di Indonesia. Dengan demikian, BI juga memiliki hak untuk melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari Peredaran.
Kendati demikian, masyarakat yang uangnya akan dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia, masih memiliki kesempatan waktu untuk menukar uang tersebut. Parents bisa melakukan penukaran uang di seluruh kantor Bank Indonesia maupun bank di sekitar. Lantas, apa alasan BI mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran? Simak artikel berikut untuk mengetahui alasannya.
Baca Juga: Menarik! Berikut 6 Fakta Unik Uang 75 Ribu
BI Tarik Uang Rupiah, Alasannya?
Pencabutan dan penarikan uang rupiah yang beredar ini tentunya dilakukan dengan penuh pertimbangan oleh Bank Indonesia. Melampir dari artikel detik finance, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menjelaskan alasan dari penarikan uang rupiah, diantaranya adalah ingin meningkatkan teknologi yang digunakan bahan uang rupiah dan security feature yang digunakan pada uang rupiah.
Selain itu, kebijakan Bank Indonesia untuk tarik uang ini juga dilakukan untuk mengurangi tingkat pemalsuan uang rupiah, perbandingan nilai intrinsik yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai uang pada rupiah, hingga kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah. Tidak menutup kemungkinan juga, penarikan uang rupiah ini dilakukan agar komposisi uang lebih sederhana.
Kapan Parents harus menukarkan uang Rupiah yang ditarik oleh Bank Indonesia? Jangka waktu penukaran uang Rupiah sendiri ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan beberapa syarat berikut:
- Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersial di Indonesia dan Bank Indonesia.
- Lima tahun berikutnya (tahun ke-6 hingga tahun ke-10), kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Melihat dari kedua persyaratan tersebut, maka Parents tidak dapat menukarkan uang Rupiah yang ditarik Bank Indonesia setelah melewati masa 10 tahun pengembalian. Untuk itu, Parents perlu memperhatikan apakah memiliki uang yang memang harus ditukarkan atau tidak untuk menghindari kerugian.
Per 30 agustus 2022, BI telah meresmikan untuk menarik dua uang Rupiah dari peredaran, yakni uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1995, URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Rp 850.000. Kedua uang tersebut merupakan uang yang dikeluarkan secara khusus dalam memperingati 50 tahun kemerdekaan Indonesia.
URK pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 berbentuk koin dan berbahan emas kuning 23 karat dengan berat sebesar 17 gram. Pada kedua uang tersebut terdapat gambar burung Garuda, pada satu sisinya dengan 50 buah bintang melingkari gambar utama. Sementara di bawah gambar burung Garuda, tampak nominal uang pada setiap koin, yaitu “850.000 RUPIAH” dan “300.000 RUPIAH”.
Pada uang pecahan Rp 300.000 juga terdapat gambar Presiden Soeharto bertemu dengan masyarakat, sambil duduk di atas kursi. Di bawah gambar utama, tertulis “50 TAHUN RI”. Sementara pada uang pecahan Rp 850.000 bergambar Presiden Soekarno dengan tulisan “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA” yang mengelilingi koin tersebut.
Kedua uang tersebut juga bisa Parents tukarkan. Asalkan, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Lantas, bagaimana cara Bank Indonesia menarik uang yang beredar di masyarakat? Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Cara Bank Indonesia Menarik Uang Dari Peredaran
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, BI akan menarik uang Rupiah yang sudah lama. Awalnya, BI akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pada URK pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 BI telah mengeluarkan 24/15/PBI/2022, di mana terhitung sejak 30 Agustus 2022 kedua uang tersebut ditarik kembali oleh Bank Indonesia.
Kemudian BI akan memberikan informasi kepada masyarakat melalui situs resmi BI untuk menukarkan kedua uang tersebut melalui kantor cabang sekitar, atau langsung ke kantor Bank Indonesia.
Langkah terakhir yang dilakukan, yaitu BI akan memusnahkan semua uang rupiah lama agar tidak ada lagi peredarannya di masyarakat.
Baca Juga: Skema Ponzi – Ciri, Cara Melaporkan, dan Contoh Kasus di Indonesia
Nah, itulah penjelasan dari alasan mengapa uang rupiah harus ditarik dan bagaimana cara Bank Indonesia menarik uang dari peredaran. Kalau Parents punya pecahan kedua uang tersebut, yuk jangan lupa untuk tukarkan, ya!
AYO DOWNLOAD APLIKASI WHIZ DAN RASAKAN LANGSUNG KEMUDAHAN FINANSIALMU!
Komentar