Skema Ponzi – Ciri, Cara Melaporkan, dan Contoh Kasus di Indonesia

Apa Itu Skema Ponzi – Skema ponzi merupakan penipuan atau modus investasi bodong yang telah memakan banyak korban dan paling sering terjadi. Sebenarnya, skema ponzi ini telah dilakukan oleh penipu sejak lama. Namun sampai sekarang pun masih saja banyak korban yang terjebak di dalamnya, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu skema ponzi.

Modus skema ponzi ini sebenarnya sama saja seperti penipu lainnya. Penipuan yang memiliki pola sama, namun singkatnya skema ponzi ini merupakan modus penipuan yang memberikan keuntungan pada anggota yang terlebih dahulu bergabung. Hasil keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang diambil dari anggota yang belakangan bergabung.

Hal ini masih sering terjadi karena kurangnya informasi dan kecermatan masyarakat akan skema ponzi. Tanpa disadari dengan iming-iming yang menggiurkan di awal, masyarakat bukannya mendapat keuntungan tapi malah kerugian. Oleh karena itu, kini harus lebih berhati-hati dan memahami apa itu skema ponzi, apa saja ciri-cirinya, bagaimana melaporkan penipuan skema ponzi, dan apa saja contoh kasus skema ponzi yang pernah terjadi di Indonesia pada penjelasan berikut.

Baca Juga: Apa itu Furgal Living? Ini Dia Penjelasan dan Cara Menerapkannya


Apa itu Skema Ponzi?

apa itu skema ponzi

Mengutip dari accurate.id, skema ponzi adalah skema yang pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi dari Italia. Skema ponzi ini terkenal mulai tahun 1920, di mana Charles Ponzi meraup keuntungan mencapai 7 juta US dollar dari para korbannya. 

Secara umum, skema ponzi adalah modus penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan cepat bagi para investor. Melihat umpan yang sangat menggiurkan tersebut, banyak masyarakat yang pada akhirnya terjebak dan menjadi korban hingga saat ini. Namun sayangnya, keuntungan tersebut bukanlah dari hasil keuntungan perusahaan, melainkan keuntungan dari investor yang bergabung belakangan. Dengan kata lain, investasi bukan didapatkan dari pengelolaan dana bisnis maupun sistem legal perusahaan pada umumnya. 

Ibarat sebuah piramida, skema ponzi ini juga terbagi menjadi dua level tingkatan. Di mana tingkatan pertama akan diduduki oleh investor yang pertama kali bergabung. Sementara, anggota selanjutnya akan menduduki tingkatan di bawahnya. Sehingga, skema ponzi ini akan runtuh dan tidak mampu membayar keuntungan pada investor lamanya, karena aliran dana akan terhenti. Sebaliknya, perusahaan akan bertahan kuat dan lama, jika banyak orang yang mau menginvestasikan dana.

Banyak sekali masyarakat yang pada akhirnya tertipu dengan iming-imingan akan mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu cepat. Padahal, kamu juga harus menipu orang lain terlebih dahulu untuk mendapatkan keuntungan tersebut.

Ciri-Ciri Skema Ponzi

Lalu, apa saja ciri-ciri skema ponzi yang perlu diketahui agar tidak terjebak kedalamnya? Berikut ini 7 ciri-ciri skema ponzi yang setidaknya perlu diketahui bagi kamu yang ingin berinvestasi.

1. Struktur seperti piramida

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada skema ponzi ini menggunakan struktur piramida. Di mana pola piramida ini banyak dilakukan oleh entitas MLM (Multi Level Marketing). Skema ini butuh penanaman modal yang konsisten untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis. Itulah mengapa tingkatan bawah harus mengajak investor baru agar mendapat keuntungan.

2. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat

Melalui investasi bodong ini, kamu akan diiming-imingi keuntungan melebihi instrumen legal seperti saham. Waktu yang dijanjikan juga cenderung sangat singkat. Pada kenyataannya, tidak ada investasi seperti ini di luar sana, karena konsep investasi yang sebenarnya adalah lebih tinggi suatu risiko, maka lebih tinggi timbal hasil yang kamu dapatkan. Untuk itu, kamu harus waspada jika menemui investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

3. Bentuk bisnis yang tidak jelas

Dalam kasus ini, kamu juga perlu berwaspada dengan mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan sebelum kamu memutuskan akan bergabung.

“Apakah perusahaan tujuan kamu berinvestasi sudah tercatat dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?”. Jika ya, pada umumnya akan ada logo OJK pada website, banner, maupun aplikasi perusahaan-nya. Jika tidak, maka perlu diwaspadai, karena pengecekan legalitas di tahap awal ini biasanya cukup sulit dilacak.

4. Dapat komisi saat mengajak orang lain berinvestasi

Seperti yang sebelumnya dijelaskan, skema ponzi ini membutuhkan penanaman modal yang konsisten. Untuk itu, setiap investor harus menipu korban investor baru agar mendapatkan komisi yang lebih banyak.

5. Produk investasi milik luar negeri

Berbagai platform yang berhasil ditemukan OJK, banyak sekali perusahaan asing ilegal yang beroperasi di Indonesia. Biasanya perusahaan asing ini mengaku mereka sudah memiliki keuntungan yang besar. Jadi, kamu harus mengecek terlebih dahulu setiap kredibilitas platform yang dituju. Pastikan lagi bahwa perusahaan tersebut memang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

6. Memanfaatkan tokoh penting untuk menarik investor

Ciri selanjutnya adalah mengajak tokoh penting, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai daya tarik bagi para investor. Dengan begitu, transaksi perusahaan investasi bodong ini akan terlihat dapat dipercaya dan meyakinkan untuk calon investor.

7. Pengembalian dana investor dipersulit

Ciri-ciri yang terakhir adalah sulitnya mendapatkan pengembalian dana investor. Hal ini dikarenakan bisnis yang tidak jelas, sehingga perusahaan harus memutar uang deposit hasil investor baru. Biasanya, investor lama ini diiming-imingi jika bisa bertahan lama makan akan mendapatkan return yang lebih besar.

Contoh Kasus Skema Ponzi di Indonesia

Kasus skema ponzi di Indonesia sudah ada sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh investasi bodong dengan skema ponzi di Indonesia.

1. Skema Ponzi dalam Pandawa Group

Pada awalnya pandawa group ini berasal dari usaha bubur ayam “Pandawa” milik Dumeri atau Salam Nuryanto yang meraup keuntungan besar.

Berawal dari Dumeri yang meminjam uang kepada Haji Ridwan dengan kesepakatan pengembalian uang beserta bunga 10% untuk mengembangkan usaha buburnya. Setelah cukup mendapatkan keuntungan besar, Dumeri lalu memberikan pinjaman kepada pedagang-pedagang kecil, namun dengan bunga sebesar 20%. Dumeri tetap memberikan 10% bunga untuk Haji Ridwan dan 10% lainnya dia simpan untuk sendiri.

Akhirnya Dumeri, Haji Ridwan, dan anggota lainnya mendirikan Koperasi Pandawa Group yang menggunakan skema ponzi ini. Sebanyak 500 lebih nasabah yang tergabung dalam Pandawa Group, berarti sebanyak Rp 2 triliun pula total dana yang diraup.

Dumeri dipenjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp 200 miliar, karena mengabaikan OJK yang memintanya untuk mengembalikan dana investasi bodong tersebut.

2. Skema Ponzi dalam First Travel Anugerah Karya Wisata

First Travel ini merupakan praktik penipuan yang bergerak dibidang biro perjalanan umroh dan haji. Anehnya, First Travel berani mengajak artis-artis ternama untuk membantu mempromosikan programnya, sehingga banyak sekali masyarakat yang percaya.

Namun, pada akhirnya banyak jemaah yang melaporkan First Travel, karena tak kunjung mendapat giliran untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 63.310 calon jemaah haji yang tertipu dengan total uang Rp 905 miliar. Akhirnya pemilik First Travel dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 miliar.

Cara Melaporkan Kasus Skema Ponzi

Nah, bagaimana jika menemukan ciri-ciri skema ponzi di atas? Harus ke mana kah melapor kasus skema ponzi? Berikut penjelasan cara melaporkan kasus skema ponzi yang harus kamu ketahui.

Kamu dapat segera melapor melalui pelayanan pengaduan OJK (kontak 157) atau dengan melalui Whatsapp (081-157-157-157) apabila kamu menemukan dari ke-7 ciri-ciri perusahaan yang melakukan aktivitas investasi bodong. Semakin kamu cepat menginformasikannya, maka kamu sudah banyak menyelamatkan korban-korban investor yang akan terjebak skema ponzi.

Selain itu, tetap waspada dan bekali diri akan literasi keuangan yang baik. Sehingga tidak akan tergiur akan investasi bodong yang berujung akan merugikan diri sendiri.

Baca Juga: 15 Tips Literasi Finansial Ala Raditya Dika!


Nah, itu dia penjelasan mengenai skema ponzi, ciri-cirinya, contoh kasus di Indonesia, dan cara melaporkannya. Belajar berinvestasi adalah hal yang sangat bagus. Namun, jangan sampai kamu terjerumus ke investasi bodong yang menggunakan skema ponzi ini, ya! Pastikan selalu legalitas perusahaan apakah sudah tercatat dan diawasi OJK.

Kalau kamu sudah mulai berinvestasi, gunakan juga aplikasi keuangan agar mudah mengelola pengeluaran dan pemasukan-mu! Salah satunya adalah aplikasi keuangan Whiz! Whiz sudah tercatat oleh OJK, aman, dan berlisensi.

AYO DOWNLOAD APLIKASI WHIZ DAN RASAKAN LANGSUNG KEMUDAHAN FINANSIALMU