Lapor Pajak SPT Tahunan

5 Cara Menyiapkan Diri Saat Lapor Pajak SPT Tahunan

Lapor Pajak SPT Tahunan – Saat waktu lapor pajak tiba, kamu mungkin merasa stres dan kesulitan. Oleh karena itu, persiapkan dirimu dengan baik agar prosesnya bisa berjalan lancar dan mudah.

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi menjadi kewajiban bagi berbagai kalangan, termasuk untuk karyawan, pengusaha, dan pekerja bebas. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi, lho, seperti.

  • SPT 1770 S digunakan sebagai Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang berstatus karyawan atau yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
  • SPT 1770 digunakan sebagai Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau bekerja secara bebas.
  • SPT/Formulir 1770 SS digunakan sebagai Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun

Penting untuk diingat bahwa setiap formulir SPT Tahunan memiliki kegunaan dan ketentuan masing-masing, sesuai dengan jenis penghasilan dan kondisi keuangan masing-masing individu.

Dalam artikel ini, kami akan membahas 5 cara menyiapkan diri saat lapor pajak. Langkah-langkah ini akan membantumu menghadapi proses lapor pajak SPT tahunan dengan lebih mudah. Yuk, simak tipsnya!

Baca Juga: Bunga Deposito Tertinggi 2024, Intip Sekarang!


1. Memahami Tanggal Pajak

Lapor Pajak SPT Tahunan

Hal pertama yang harus kamu persiapkan adalah mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melapor pajak. Biasanya, rentang waktu pelaporan pajak adalah pada bulan Januari hingga tanggal 31 Maret setiap tahunnya. 

Pastikan kamu menandai tanggal ini di kalendermu agar tidak terlewat karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk laporan pajakmu. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan.

1. Formulir 1721 A1 atau A2, bisa didapatkan dari kantor atau tempat kerjamu
2. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta apabila ada
3. Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ya.

3. Mempersiapkan EFIN

Setiap wajib pajak yang ingin melapor SPT secara online harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Kamu bisa mengajukan nomor EFIN dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau melakukannya secara online.

Berikut langkah-langkah mengaktivasi EFIN secara online.

1. Buka website pajak.go.id
2. Klik permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN dan download.
3. Setelah mengisi formulir tersebut, buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
4. Klik lanjutkan, dan klik Mulai Sekarang, isikan nomor wajib pajak (NPWP), akan muncul data sesuai identitas kamu
5. Jika nama sesuai, klik lanjutkan. Kamu akan diarahkan untuk mengambil foto wajah.
6. Dan Jika data kamu sudah sesuai, akan muncul notifikasi bahwa EFIN aktif. 
7. EFIN akan dikirimkan keemail kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id, ya.

4. Bagaimana Kalau Lupa EFIN?

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi. Jika kamu lupa nomor EFIN, jangan panik kamu bisa mendapatkannya kembali dengan menghubungi kantor pajak dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Kamu juga perlu menyiapkan data berikut.

1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. Alamat email dan nomor telepon
5. Tahun pajak SPT terakhir

Setelah itu, kamu bisa menghubungi petugas pajak melalui Kring Pajak 1500200, melalui Chat Pajak pada laman situs pajak.go.id, atau melalui X @kring_pajak dan memberitahukan bahwa kamu lupa nomor EFIN. Kemudian petugas Pajak akan mengkonfirmasi data kamu.

5. Ingat Username dan Password e-Filing

Seperti kamu ketahui, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan melalui e-Filing, yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id. Oleh karena itu, kamu harus mengingat username dan password e-filing milik kamu.

Namun karena pengisian pajak dilakukan setahun sekali, kamu mungkin akan lupa email atau password e-filing milikimu. Jika kamu lupa password atau email kamu bisa meng-klik “Lupa Kata Sandi” pada laman login djponline.pajak.go.id dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Apabila kamu juga ingin mengganti email, pada halaman lupa kata sandi, pilih ‘Lupa Email’. Setelah itu, kata sandi yang baru akan dikirimkan ke email baru kamu juga.

Baca juga: 5 Tips Menabung Efisien Menggunakan Whiz: Strategi untuk Mengembangkan Uangmu


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan efisien. Jangan biarkan urusan lapor pajak tahunan menjadi beban dipikiranmu, ya. Mulailah persiapkan diri dari sekarang dengan lebih terstruktur dan buat lapor pajak menjadi hal mudah.

Nah, selain lapor pajak, kamu juga harus memikirkan kondisi keuanganmu, lho. Mulai kelola keuangan dengan baik dan menabung jangka panjang dengan return yang menguntungkan. Coba Smart Saver kamu bisa untung 6.75% dan pastinya aman.

Download dan Cobain Smart Saver Sekarang Juga!