lps

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Apa yang Perlu Diketahui?

LPS – Dalam memilih tempat menempatkan dananya, besaran bunga deposito menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh nasabah. 

Untuk memastikan keamanan dalam menyimpan uang, penting bagi kamu untuk mengetahui bahwa deposito yang aman adalah deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun banyak bank menawarkan bunga spesial untuk menarik perhatian nasabah, tetapi tidak semua bunga deposito tersebut dijamin oleh LPS.

Karena itu, mengetahui tentang Lembaga penjamin simpnan dan perannya sangat penting dilakukan. Berikut penjelasan lengkap tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga: Tips Memilih Bunga Deposito yang Menguntungkan


Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Fungsinya

lps

1. Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 

LPS bertanggung jawab atas perlindungan dan pengembalian simpanan nasabah jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan atau bahkan bangkrut. Fungsi utamanya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tetap percaya dan nyaman menyimpan uang mereka di bank.

2. Fungsi dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

lps

Lembaga Penjamin Simpanan memiliki fungsi utama dalam melindungi simpanan nasabah. Fungsi ini mencakup pengembalian simpanan hingga batas tertentu jika terjadi kejadian yang mengancam stabilitas bank. 

Selain itu, LPS juga berperan dalam mencegah terjadinya panik perbankan dengan memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah aman dan dijamin oleh pihak berwenang.

Berikut tugas lembaga penjamin simpanan.

1. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Penjaminan Simpanan: LPS memiliki tanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan.

2. Melaksanakan Penjaminan Simpanan: Sebagai lembaga penjamin, LPS bertugas melaksanakan program penjaminan simpanan untuk memastikan adanya jaminan terhadap simpanan nasabah.

3. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Penjaminan Polis: LPS terlibat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, untuk memberikan perlindungan terhadap klaim asuransi.

4. Melaksanakan Program Penjaminan Polis: LPS juga melaksanakan program penjaminan polis untuk memastikan perlindungan yang adekuat terhadap pemegang polis.

5. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan: LPS memiliki peran dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.

6. Persiapan Tindakan Resolusi Bank: LPS bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank, termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.

7. Persiapan Likuidasi Perusahaan Asuransi: LPS terlibat dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

8. Likuidasi Perusahaan Asuransi: LPS memiliki tanggung jawab merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

3. Suku Bunga yang Dijamin LPS Saat ini

lps

Tingkat bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pedoman penting bagi para nasabah. Tidak hanya menjaga keamanan simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan juga memastikan bahwa tingkat bunga yang diberikan tidak melebihi standar penjaminan yang telah ditetapkan. 

Berikut tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada 1 Oktober 2023 hingga 1 Januari 2024,

Bank umum
– Simpanan rupiah di bank umum mencapai 4,25%
– Simpanan valuta asing (valas) sebesar 2,25% 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
– Simpanan rupiah mencapai 6,75%

Baca Juga: Perbedaan Deposito dan Tabungan di Indonesia, Wajib Tahu!


Dengan memahami peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas perbankan dan melindungi simpanan nasabah, kamu dapat membuat keputusan finansial yang lebih cerdas. Selalu periksa suku bunga yang dijamin oleh LPS untuk memastikan keamanan dan keuntungan maksimal dari simpananmu di lembaga keuangan.

Jika kamu ingin melakukan penempatan dana di deposito dan bingung memilih deposito yang memberikan bunga tinggi dan tetap dijamin Lembaga penjamin simpanan, kamu bisa menempatkan danamu di Smart Saver Whiz, lho.

Dapatkan bunga 6.75% dengan proses pembukaan deposito yang mudah dan pastinya tetap dijamin oleh LPS karena Whiz bekerjasama dengan bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

TUNGGU APA LAGI, COBA SMART SAVER SEKARANG JUGA!