Pajak Bunga Deposito – Salah satu produk keuangan yang paling digemari di Indonesia adalah deposito. Selain karena bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan biasa, deposito banyak digemari karena keamanannya. Deposito menjadi salah satu produk keuangan yang dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Keuangan (LPS).
Akan tetapi, tahu kah kamu jika deposito juga dikenakan pajak? Pajak tersebut merupakan potongan atas bunga yang dihasilkan sehingga total uang yang kamu dapatkan akan dipotong pajak. Simak yuk penjelasan lengkap terkait pajak deposito berikut ini
Baca Juga: Apa Itu Masalah Finansial? Simak Selengkapnya!
Memahami Pajak Bunga Deposito di Indonesia
1. Apa itu Pajak Deposito?
Keamanan deposito memang menjadi daya tarik utama, namun sayangnya, tidak semua orang sadar bahwa keuntungan yang diperoleh dari bunga harus dipotong pajak. Aturan pajak tersebut diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui beberapa peraturan yang berlaku.
Dua peraturan utama yang berkaitan dengan pajak suku bunga deposito adalah PP 131 Tahun 2000 (mulai berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI. Penting juga untuk mencatat SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.
Tarif pajak sebesar 20% dan berlaku bagi deposito dengan nominal sama dengan atau lebih dari Rp7.500.000. Pajak bunga deposito merupakan pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan dari total pajak terutang.
Pajak tersebut juga dikenakan atas bunga yang didapatkan dari simpanan dan tabungan yang ditempatkan melalui bank yang berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2. Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito
Setelah memahami apa itu pajak bunga deposito, kamu juga perlu tahu cara menghitungnya. Sebagai gambaran, kamu memiliki deposito sebesar Rp100.000.000 di sebuah bank dengan tingkat bunga deposito sebesar 6% dalam jangka waktu satu tahun. Berikut adalah perhitungan pajak yang harus kamu bayarkan:
Nilai Bunga Deposito Dalam Setahun:
Rp100.000.000 x 6% = Rp6.000.000
Nilai Bunga Deposito Per Bulan:
Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000
Pajak Deposito per Bulan:
20% x Rp500.000 = Rp100.000
Pajak Deposito per Tahun:
Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
Dengan tingkat bunga sebesar 6%, kamu akan membayar pajak sebesar Rp1.200.000 per tahun. Memahami cara menghitung pajak deposito ini dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang seberapa besar potongan pajak yang perlu diperhitungkan dalam merencanakan keuangan kamu.
Jadi, sekarang kamu dapat mulai menghitung dan mengkalkulasikan potensi profit yang dapat kamu peroleh setiap bulan atau tahun dari suku bunga deposito yang kamu miliki.
Baca Juga: Apa Itu Risiko Finansial? Cegah, Yuk!
Setelah membaca artikel ini, semoga kamu bisa memahami lebih dalam tentang pajak bunga deposito dan bagaimana cara menghitungnya. Ingatlah bahwa pengetahuan tentang pajak deposito bisa menjadi kunci keberhasilan kamu dalam mengelola investasi finansial.
Kalau ingin deposito yang pasti CUAN dan aman, cobain deposito Smart Saver di Whiz. Kamu bisa dapat bunga 6.75% dan pastinya aman karena Whiz bekerjasama dengan bank mitra yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS
COBAIN SMART SAVER DAPATKAN CUAN 6.75%!
Komentar